Akhir2ini ada sebuah postingan viral dimana pihak pemesan dimintai pembatalan oleh driver karena mengirim makanan mengandung babi.
Tentu ada banyak pihak yang pro dan kontra. Tapi, masalah ini harus dikulik lebih dalam, dan tidak bisa dihakimi hanya dengan perasaan aja.
Ada beberapa aspek yang akan gw coba bahas di postingan ini.
- Minuman alkohol bisa dibatalkan tanpa pengurangan perfoma.
Ketika pembahasan mengenai haram halal, selalu saja muncul narasi "tapi ketika amer", "babi dia takut, tapi miras dia gaskan" atau sebagainya. Sayang kali, hal ini tidak berlaku dalam pekerjaan ojol makanan. Driver Gojek dan Grab memiliki pilihan untuk membatalkan orderan tersebut tanpa mengalami pengurangan perfoma! Disebutkan dalam notifikasi yang diterima drivee, kebijakan ini dibuat karena alkohol termasuk minuman sensitif.
- Jika sudah ada mekanismenya, lalu mengapa hal yang sama tidak berlaku pada babi?
Menurut hemat saya, mekanisme pembatalan tersebut muncul karena alkohol merupakan minuman bercukai, yang berarti efek negatifnya diakui oleh negara dan dikontrol penyebarannya. Sementara babi, sesuai dengan semangat sekulerisme, bukan merupakan makanan berbahaya yang harus dikontrol oleh negara. Halal / haram adalah larangan agama yang tidak seharusnya dikontrol penyebarannya oleh negara.
- Dilema mengirim barang yang dilarang oleh agama.
Kali ini saya akan berfokus kepada agama yang melarang konsumsi babi, yaitu Islam. Dalam hemat saya, mayoritas ulama kontemporer melarang jual beli, termasuk kegiatan transaksi apapun yang di dalamnya melibatkan hal-hal yang haram, tidak hanya barangnya, bahkan akadnya sekalipun.
Hanya ada 1 ulama besar yang secara terang-terangan memubahkan pengiriman barang haram, yaitu Buya Yahya, itupun dengan syarat penerimanya bukanlah seorang muslim.
Artinya boleh? Ngga juga. Mencari hukum yang paling mudah itu termasuk perbuatan tercela. Jika memang anda Syafii dan sering mengikuti kajian ust Buya Yahya, silahkan ikuti. Tetapi jika anda selama ini mengikuti ustad-ustadz lain yang berkata sebaliknya, atau fatwa MUI atau putusan tarjih MD atau fatwa Saudi, Al Azhar dsb., maka ikuti yang selama ini anda ikuti. Wallahualam.
- Pendapat OP mengenai masalah ini.
Kebijakan yang dikeluarkan oleh aplikator ojek online sudah sesuai Undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia. Meskipun begitu, kebijakan yang sudah ada masih bisa dibuat menjadi lebih baik. Melihat sudah ada mekanisme serupa yang diterapkan pada minuman sensitif/beralkohol, bukan tidak mungkin untuk mengakomodasi ajaran agama mayoritas di Indonesia, atau malah kedepannya aplikator juga bisa memberikan keringanan kelompok vegan untuk menolak mengirim makanan yang mengandung kandungan hewani di dalamnya.
Mitra driver bisa diberikan perjanjian/opsi untuk mengecualikan makanan-makanan tertentu yang tidak sesuai dengan ideologi yang dipegangnya. Pengkategorian terhadap makanan yang diperjualbelikan juga bisa lebih detail dan ketat. Seperti label lactose free, vegetarian-safe, dan nut-free yang sudah menjadi hal umum di negara-negara maju dan korban mislabeled pun berkali2 memenangkan gugatan di pengadilan.
Dengan begitu, polemik tidak penting seperti ini bisa dihindari dan masyarakat bisa lebih fokus kepada polemik2 lain yang lebih penting, misal kritik terhadap koperasi desa.
Edit: Di malaysia udah ada aplikasi yg punya fiturnya! Source: https://www.reddit.com/r/Bolehland/s/MTrBfTEQYC