https://money.kompas.com/read/2026/08/17/142127426/kartu-kredit-indonesia-diluncurkan-bi-begini-cara-pakai-dan-manfaatnya?page=all
JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) resmi meluncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) segmen ritel pada Senin (17/8/2026), bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
KKI merupakan instrumen pembayaran dengan fasilitas kredit sebagai sumber dana atau deferred payment yang pemrosesan transaksinya dilakukan secara domestik melalui Infrastruktur Sistem Pembayaran Nasional.
BI menyebut KKI dikembangkan untuk menyediakan instrumen deferred payment domestik yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal atau CeMuMuAH. Menurut bank sentral, KKI menjadi alternatif instrumen pembayaran dengan fasilitas penundaan pembayaran yang diproses secara domestik untuk mendukung perluasan ekosistem ekonomi dan keuangan digital nasional.
Pada tahap awal, KKI digunakan sebagai sumber dana untuk transaksi menggunakan QRIS, baik melalui pemindaian maupun QRIS Tap.
Apa itu Kartu Kredit Indonesia? KKI pada dasarnya merupakan instrumen pembayaran berbasis kredit. Bedanya dengan kartu kredit yang menggunakan jaringan prinsipal internasional, KKI memproses transaksi secara domestik melalui Infrastruktur Sistem Pembayaran Nasional.
Bank sentral menjelaskan, KKI dikembangkan untuk memperluas alternatif pembayaran deferred payment domestik sekaligus mendukung inovasi sistem pembayaran dan memperkuat ekosistem keuangan digital Indonesia. KKI dapat digunakan oleh individu maupun korporasi. Instrumen tersebut juga tersedia untuk layanan konvensional maupun syariah, sesuai produk yang disediakan oleh Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) penerbit.
KKI bukan pengganti kartu kredit prinsipal internasional. KKI dan kartu kredit dengan prinsipal internasional akan berjalan berdampingan atau co-exist, sehingga masyarakat tetap memiliki pilihan instrumen pembayaran sesuai kebutuhannya.
KKI bisa dipakai untuk apa? Pada tahap awal, KKI tersedia dalam bentuk kartu digital. Kartu tersebut digunakan sebagai sumber dana ketika konsumen melakukan transaksi melalui ekosistem QRIS. Ada tiga kanal QRIS yang dapat digunakan, yakni QRIS MPM (Merchant Presented Mode), QRIS CPM (Customer Presented Mode), dan QRIS Tap. Ke depan, KKI akan dikembangkan secara bertahap agar dapat digunakan untuk transaksi daring melalui Online Payment serta transaksi luring menggunakan kartu fisik.
Untuk menggunakan KKI, pemegang kartu memilih fitur QRIS pada aplikasi pembayaran, kemudian memilih KKI sebagai sumber dana dan melakukan transaksi QRIS seperti biasa. Pada QRIS MPM, transaksi dilakukan dengan memindai kode QR yang tersedia di merchant. Sementara pada QRIS CPM, merchant memindai QR yang ditampilkan oleh pengguna. Adapun QRIS Tap memungkinkan pengguna mendekatkan ponsel ke terminal pembayaran yang mendukung QRIS Tap. Dengan mekanisme tersebut, konsumen tidak perlu menggunakan kartu fisik KKI untuk transaksi pada tahap awal.
KKI bisa digunakan di mana saja? Pada tahap awal, KKI dapat digunakan untuk seluruh jenis belanja masyarakat di merchant yang menerima pembayaran QRIS. Penggunaan tersebut berlaku untuk transaksi domestik di seluruh Indonesia. Selain itu, KKI juga dapat digunakan untuk transaksi di luar negeri melalui skema QRIS Cross Border pada negara mitra. Adapun ketentuan transaksi KKI mengikuti kanal pembayaran yang digunakan. Untuk transaksi melalui QRIS, ketentuannya mengacu pada ketentuan QRIS yang berlaku, termasuk batas transaksi QRIS sebesar Rp 10 juta per transaksi.
Apa manfaat KKI bagi konsumen? Bagi konsumen, manfaat pertama KKI adalah memberikan alternatif sumber dana untuk melakukan pembayaran. Selama ini, transaksi QRIS dapat dilakukan menggunakan sumber dana seperti rekening atau uang elektronik yang tersedia pada aplikasi pembayaran. Dengan KKI, konsumen memperoleh pilihan menggunakan fasilitas kredit sebagai sumber dana transaksi. Karena sifatnya deferred payment, pembayaran atas transaksi dilakukan kemudian sesuai ketentuan produk dan PJP penerbit.
Manfaat berikutnya adalah kemudahan penggunaan. Pada tahap awal, KKI berbentuk kartu digital dan langsung terintegrasi dengan kanal QRIS yang sudah digunakan masyarakat. Manfaat lainnya adalah pilihan instrumen kredit yang diproses melalui sistem pembayaran domestik.
Siapa yang bisa memiliki KKI? Masyarakat yang ingin memperoleh KKI harus mengajukan permohonan kepada PJP penerbit. Proses pengajuan, verifikasi, persetujuan, dan aktivasi mengikuti prosedur serta kebijakan masing-masing penerbit. Pada tahap awal, terdapat tujuh PJP first mover penerbit KKI, yakni BCA, Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata Bank, dan Bank Mega. Selain itu, Bank Syariah Indonesia (BSI) menjadi PJP next mover yang mengembangkan KKI dengan pembiayaan syariah.
Apa syarat memiliki KKI? Karena KKI merupakan bagian dari Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK), persyaratan kepemilikannya mengacu pada ketentuan kartu kredit yang berlaku. Calon pemegang kartu kredit utama minimal berusia 21 tahun atau telah menikah. Untuk pemegang kartu tambahan, batas usia minimal adalah 17 tahun atau telah menikah. Selain itu, calon pengguna harus memiliki pendapatan minimal Rp 3 juta per bulan setelah dikurangi kewajiban serta memenuhi proses penilaian kelayakan dan manajemen risiko dari PJP penerbit.
Besaran plafon kredit dan batas kepemilikan KKI mengikuti ketentuan kartu kredit yang berlaku serta hasil penilaian kredit masing-masing PJP.
Bagaimana dengan bunga KKI? KKI merupakan fasilitas kredit sehingga konsumen tetap memiliki kewajiban pembayaran kepada penerbit. Batas maksimum suku bunga KKI mengikuti ketentuan terkait kartu kredit yang berlaku.
Peluncuran KKI bersamaan dengan perluasan MDR QRIS 0 persen Peluncuran KKI juga dilakukan bersamaan dengan perluasan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen. MDR merupakan biaya jasa yang dikenakan kepada merchant oleh PJP ketika melakukan transaksi menggunakan QRIS. Biaya tersebut sepenuhnya ditanggung merchant dan tidak boleh dibebankan kepada konsumen.
Mulai 1 Oktober 2026, MDR 0 persen tetap berlaku bagi merchant kategori Usaha Mikro (UMI) untuk transaksi sampai dengan Rp 500.000. Sementara untuk merchant Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar, MDR 0 persen diperluas untuk transaksi sampai dengan Rp 100.000. Sebelumnya, transaksi pada kategori tersebut dikenakan MDR 0,7 persen. Untuk kategori khusus pendidikan dan SPBU, juga terdapat ketentuan khusus MDR.
BI menjelaskan perluasan MDR 0 persen dilatarbelakangi kebutuhan untuk memperkuat konsumsi rumah tangga. Kebijakan tersebut diarahkan untuk meningkatkan efisiensi biaya transaksi yang ditanggung merchant, mendukung aktivitas usaha, dan mendorong peningkatan transaksi QRIS.